Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Maling Motor di Ujung Gunung Menggala Tulangbawang ini
Lampungpro.co, 22-Mar-2021

Amiruddin Sormin 3201

Share

Petugas Polres Tulangbawang saat bersama korban. LAMPUNGPRO.CO

MENGGALA (Lampungpro.co): TIm Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Buronan pelaku curanmor ini ditangkap Senin (22/3/2021), pukul 04.30 WIB, saat berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung.


"Tadi subuh petugas berhasil menangkap buronan pelaku curanmor berinisial AP als PI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga, kakinya ditembak.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku AP als PI tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Yanto (30), yang telah lebih dahulu ditangkap pada 11 Juli 2019. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.

Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Rustandi (67), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu (16/6/2019), pukul 19.20 WIB, di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. "Waktu kejadian curanmor ini, korban sedang shalat Isya dan sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna putih, BE 3447 TN, miliknya terparkir di halaman belakang masjid Al-Muhajirin dalam keadaan terkunci stang. Usai shalat isya korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang dan langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung," jelas AKP Sandy.

 

Untuk diketahui, pelaku curanmor berinisial AP als PI ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2014. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara satu tahun.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ROSARIO/PRO1).

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3782


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved