MENGGALA (Lampungpro.co): TIm Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Buronan pelaku curanmor ini ditangkap Senin (22/3/2021), pukul 04.30 WIB, saat berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung.
"Tadi subuh petugas berhasil menangkap buronan pelaku curanmor berinisial AP als PI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.
Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga, kakinya ditembak.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku AP als PI tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Yanto (30), yang telah lebih dahulu ditangkap pada 11 Juli 2019. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.
Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Rustandi (67), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu (16/6/2019), pukul 19.20 WIB, di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. "Waktu kejadian curanmor ini, korban sedang shalat Isya dan sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna putih, BE 3447 TN, miliknya terparkir di halaman belakang masjid Al-Muhajirin dalam keadaan terkunci stang. Usai shalat isya korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang dan langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung," jelas AKP Sandy.
Untuk diketahui, pelaku curanmor berinisial AP als PI ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2014. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara satu tahun.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ROSARIO/PRO1).
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3782
Tulang Bawang
7789
Lampung Selatan
4812
EKBIS
4298
Bandar Lampung
3630
849
14-May-2025
240
14-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia