Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pembobol Gedung Walet di Sekampung dan Batanghari Lampung Timur Ditembak
Lampungpro.co, 25-Mar-2024

Amiruddin Sormin 407

Share

Anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama para tersangka pencuri di gedung walet LAMPUNGPRO.CO

SEKAMPUNG (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tiga spesialis pembobol gedung sarang walet. Ketiganya nekat melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (25/3/24), menerangkan inisial para tersangka adalah PW (55) warga Metro, EK (41) warga Pringsewu, dan DT (29) warga Lampung Tengah.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembobolan dua gedung sarang walet di Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024 dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.

Aksi kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu, kemudian masuk dan sempat menyandera sambil mengancam penjaga gedung sarang walet, menggunakan senjata tajam.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa Beberapa sarang walet, senapan angin, stik pancing, TV LED, DDR CCTV, mesin las, dengan total mencapai Rp15 juta.

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Lalu pada Senin (25/3/2024), Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di tiga tempat berbeda, yaitu di Desa Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua di Mulyosari Metro Barat Kota Metro dan terakhir di Desa Bandung Baru kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Saat akan dilakukan penangkapan, para tersangka sempat nekat melakukan upaya perlawanan Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok, pakaian, dan satu unit sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan.
(***)
Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved