Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menaker: Pengusaha Diimbau Bayar THR Dua Pekan Sebelum Lebaran
Lampungpro.co, 17-May-2019

Heflan Rekanza 613

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR pada dua pekan sebelum hari raya Idulfitri. "Agar dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif, sebagaimana dikutip Lampungpro.com dari siaran pers dilaman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (17/5/2019).

Adapun pegawai yang berhak mengantongi duit hari raya itu adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus. Menindaklanjuti beleid soal THR, Hanif juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019. Surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan hal itu, Hanif meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ia meminta setiap provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved