JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR pada dua pekan sebelum hari raya Idulfitri. "Agar dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif, sebagaimana dikutip Lampungpro.com dari siaran pers dilaman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (17/5/2019).
Adapun pegawai yang berhak mengantongi duit hari raya itu adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus. Menindaklanjuti beleid soal THR, Hanif juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019. Surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, Hanif meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ia meminta setiap provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia