JAKARTA (Lampungpro.com):�Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Sebab para siswa, khususnya di jenjang Sekolah Menengat Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih. "Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Selain itu, menurut Tjahjo, kampanye di lembaga pendidikan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, sosialisasi pemilu harus dilakukan di semua kalangan masyarakat. "Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo.
Tjahjo menilai kegiatan kampanye dapat dikoordinasikan dengan KPUD maupun KPU. Sebab, pemerintah tidak dapat mengintervensi dan menyerahkan seluruh aturan pemilu kepada KPU. Namun, ia juga menegaskan agar para calon, termasuk kepala daerah tidak mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN) ketika berkampanye di lembaga pendidikan. "Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya. Jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu saja saya kira," ucap�dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah. "Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Lembaga pendidikan, kata Wahyu, bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. "Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," terang Wahyu.
Selain lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kampanye juga dilarang dilakukan di fasilitas pemerintahan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan". (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia