KUNINGAN (Lampungpro.com): Sekolah wajib menerapkan program penguatan pendidikan karakter (PPK) yang telah tertuang dalam Perpres PPK 87/2017. "Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan," ujar Kuningan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (8/9/2017).
Penyelenggaraan PPK kini, kata dia, dilansir Antara, menjadi kewajiban sekolah. Namun, sekolah diberikan pilihan untuk menjalankan sekolah lima atau enam hari. Dalam waktu dekat, akan ada pedoman dan petunjuk pelaksanaannya. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan turunan dari Perpres PPK.
"Pedoman dan petunjuk pelaksanaannya sementara disusun serta sudah dikoordinasikan antara Kemendikbud, Kemenkumham, dan Sesneg. Mudah-mudahan secepatnya ada peraturan turunan," kata Muhadjir.
Disinggung mengenai anggaran untuk PPK, menurut Muhadjir tidak ada perubahan. Sebab, isi dalam Perpres pilihan. "Tidak ada tambahan anggaran, kan tidak berubah, yang sekolah lima hari tetap. Hanya dalam pola pembelajarannya unsur-unsur PPK wajib ditonjolkan," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia