Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengaku Budidaya Udang, 10 Warga Nigeria Ditangkap di Lampung Timur karena Menipu Modus Love Scamming
Lampungpro.co, 31-Jul-2024

Amiruddin Sormin 344

Share

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima L. Tobing. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Kalianda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Lampung. Para WNA Nigeria ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus love scamming atau penipuan romansa.

Love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime di mana para pelakunya memasang identitas palsu di media sosial untuk menjerat korban lewat pertautan asmara. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima L. Tobing membenarkan adanya 10 WNA asal Nigeria dan 1 warga Lampung yang diamankan, dari wilayah Lampung Timur.

"Dari 11 orang satu perempuan asli warga Indonesia, untuk data detailnya kami tidak bisa berikan, karena besok mau kami pers rilis," kata Sorta Delima L. Tobing, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (31/7/2024).

Menurut Delima, para WNA Nigeria itu ditangkap bukan karena judi online tapi karena melakukan penipuan love scamming. Para WNA menetap di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur sudah sekitar tujuh bulan. Kepada pamong desa, mereka meminta izin tinggal untuk usaha budidaya udang vaname.

Menurut keterangan Kepala Dusun 3, Desa Karyatani, Siprayitno mengatakan saat meminta izin tinggal, terdapat wanita yaitu sepasang suami istri, seorang ana,k dan satu orang tua perempuan. Saat meminta izin dengan pihak desa pada Desember 2023 lalu, para WNA itu mengaku melakoni usaha budidaya udang vaname di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

Bahkan kata dia anggota Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Maringgai sempat mendatangi rumah yang ditinggali para WNA tersebut. "Kami juga kaget lima hari lalu ada kabar penangkapan dari imigrasi terhadap warga asing tersebut, bahkan katanya jumlahnya ada 11 orang," kata Sisprayitno.

Rumah yang disewa WNA Nigeria tersebut merupakan bangunan bekas koperasi milik Samsoyo yang juga warga Labuhan Maringgai. "Entah kasusnya apa judi online atau apa saya tidak paham karena pas penangkapan, saya juga tidak ada di rumah, artinya tidak ikut menyaksikan," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved