MESUJI (Lampungpro.com): Lagi-lagi, senjata api rakitan (rakitan) dimiliki warga SP-5 A Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Lampung. SL (45), ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Mesuji, Senin (13/11/2017), sekira pukul 13.00 WIB, di kediamannya.
"Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan senpi dari tong sampah di pinggir jalan. Tapi, mengenai kasus kepemilikan senpi ini masih kita dalami kebenarannya dari mana membelinya," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Kepada Lampungpro.com, Selasa (14/11/2017).
Selain itu, Zainul menceritakan, bermula mendapat laporan warga, ada seorang laki-laki yang sering membawa senpi rakitan. Sehingga, personil Tekab 308 Polres Mesuji menyelidiki laporan tersebut. Kemudian, anggota melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, tepatnya di bawah tempat tidur ditemukan senpi rakitan jenis pistol beserta empat amunisi. tersangka juga mengakui senjata api tersebut miliknya. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1875
Olahraga
13618
Bandar Lampung
6931
Lampung Tengah
4014
149
20-May-2025
189
20-May-2025
181
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia