MESUJI (Lampungpro.com): Lagi-lagi, senjata api rakitan (rakitan) dimiliki warga SP-5 A Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Lampung. SL (45), ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Mesuji, Senin (13/11/2017), sekira pukul 13.00 WIB, di kediamannya.
"Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan senpi dari tong sampah di pinggir jalan. Tapi, mengenai kasus kepemilikan senpi ini masih kita dalami kebenarannya dari mana membelinya," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Kepada Lampungpro.com, Selasa (14/11/2017).
Selain itu, Zainul menceritakan, bermula mendapat laporan warga, ada seorang laki-laki yang sering membawa senpi rakitan. Sehingga, personil Tekab 308 Polres Mesuji menyelidiki laporan tersebut. Kemudian, anggota melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia