Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengaku Utusan Polisi dan Memeras, Warga Lampung Timur Ditangkap
Lampungpro.co, 14-Nov-2017

Lukman Hakim 880

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): DI (31), warga Desa Labuhanmaringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, dibekuk anggota Polsek Pasirsakti, karena diduga kuat telah memeras seorang penggali pasir, Selasa (13/11/2017). Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, modus yang digunakan DI yaitu berpura-pura sebagai utusan dari anggota Polres Lampung Timur dan mendatangi korban yang sedang menyedot pasir.

Korbannya adalah Yustan (24), warga Desa Sumurkucing, Kecamatan Pasirsakti. Saat itu, korban sedang menyedot pasir di lahan miliknya untuk dibuat batako. Dengan dalih mengaku dari anggota Polres Lampung Timur tersangka menakuti korban akan membawa peralatan sedot pasir ke Polres dan memproses korban yang telah melakukan penyedotan pasir. Tersangka sudah membuat citra buruk polisi dan juga merugikan masyarakat, kata Yudhy Chandra Erlianto.

Setelah korban ketakutan, kemudian tersangka dan korban berunding dan tersangka meminta uang Rp10 juta untuk menyelesaikan permasalahan itu. Menurut Kapolres korban menyanggupi, tapi hanya sebesar Rp6 juta, dan baru memberi uang Rp2 juta, dan sisanya menyusul.

Tiba-tiba korban merasa curiga dengan tersangka. Setelah memberikan uang Rp6 juta, korban menghubungi anggota Polsek Pasirsakti dan anggota polsek yang dipimpin AKP Kusnen mendatangi tersangka yang sedang berada di rumah korban. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita uang sebesar Rp2 juta sebagai barang bukti, kata Kapolres. (SUSANTO/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved