Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menhub Ingatkan Lion Air Segera Tuntaskan Asuransi Korban
Lampungpro.co, 21-Nov-2018

Heflan Rekanza 703

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan manajemen Lion Air untuk mencairkan asuransi penumpang pesawat JT610 yang jatuh di perairan Karawang Oktober lalu. Ia menegaskan pencairan klaim asuransi harus dilakukan pekan ini. "Kami inginkan agar ada komunikasi yang baik dari Lion Air Group, kami ingin mereka jemput bola. Artinya menghubungi keluarga korban," ujar Budi, Selasa (20/11/2018).

Kendati demikian, Budi tak menyebut secara pasti jumlah asuransi yang harus dicairkan oleh Lion Air untuk seluruh penumpangnya. Namun, mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tertulis keluarga penumpang mendapat hak uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar. 

Selain kepada Lion Air, Budi Karya juga menekankan agar PT Jasa Raharja (Persero) menyelesaikan pembayaran santunan kepada seluruh korban pekan ini. Ia mengaku telah berbicara langsung dengan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengenai hal tersebut. "Saya tadi komunikasi dengan Direktur Utama Jasa Raharja, katanya akan diselesaikan dalam waktu satu sampai dua hari ke depan," jelas dia. 

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya juga akan memberikan penggantian uang bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta, dan uang kedukaan Rp25 juta. Tak hanya itu, perusahaan berkomitmen menyediakan akomodasi bagi keluarga korban selama masa pencarian hingga identifikasi jenazah. Akomodasi itu juga mencakup tiket pulang dan pergi keluarga, serta biaya pengantaran jenazah untuk proses pemakaman. 

Sementara itu, Jasa Raharja pada awal November 2018 mengaku telah mencairkan santunan kepada 38 ahli waris korban penumpang Lion Air JT 610. Mengacu pada Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah Rp50 juta per ahli waris.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

14665


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved