PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang mahasiswa RK (19) asal Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, diamuk massa setelah menjambret di Jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (19/11/20) malam. Satu pelaku lain lolos melarikan diri.
Sebelumnya RK diduga menjambret HP bersama temanya SG di Jalan Raya Tambahrejo. Korbannya, suami istri Ujang Zailani (35) dan Ria Vidiningthyas (31). Apes, saat beraksi sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh.
Setelah terjatuh kedua pelaku berusaha melarikan diri tetapi pelaku RK dapat dikejar dan diamuk massa,. Sedangkan pelaku SG berhasil melarikan diri kearah pemukiman penduduk dan masih dalam proses pengejaran.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing penjambreta berawal ketika korban yang tengah dalam perjalanan dari Sidoharjo hendak menjemput anaknya di Pekon Tambahrejo dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di jalan raya Tambahrejo tiba-tiba dari arah belakang datang dua lelaki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban.
Kemudian, lelaki yang dibonceng langsung berusaha merampas HP yang dipegang Ria Vidiningthyas. Aksi saling tarik tak terhindarkan. Akhirnya kedua sepeda motor berbenturan dan terjatuh. Saat terjatuh korban sempat berteriak Jambret dan didengar warga sekita. "Kedua pelaku saat itu langsung melarikan diri dan dikejar massa. Saat dikejar tersebut salah seorang pelaku tertangkap dan sempat diamuk massa tetapi dapat petugas selamatkan," kata Iptu Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (20/11/2020).
Pelaku mengalami luka-luka dan diantar berobat di Puskemas Gadingrejo. "Saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Gadingrejo berikut barang bukti berupa satu sepeda motor Suzuki Satria FU BE 8468 VQ milik pelaku dan satu HP Vivo Y12 milik korban," kata Kapolsek.
Menurut keterangan pelaku R, dia menjambret karena diajak SG. Dia berperan sebagai joki sedangkan SG sebagai eksekutor perampas HP. Kedua pelaku ini sebelumnya membuntuti korban, kemudian saat di jalan sepi pelaku memepet korban dan berusaha merampas HP yang dipegang korban, kata Iptu Tobing.
Proses penyidikan masih berjalan, terhadap pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18559
Lampung Selatan
7166
Bandar Lampung
5807
Lampung Tengah
4473
Gerbang Sumatera
4148
156
09-Apr-2025
156
09-Apr-2025
145
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia