Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menkes Desak Pemda Tuntaskan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Termasuk Lampung Selatan
Lampungpro.co, 12-Jun-2025

Amiruddin Sormin 695

Share

Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara virtual, Kamis (12/6/2025). LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah, termasuk di Lampung, segera merampungkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman krisis kesehatan akibat lonjakan perokok anak dan maraknya rokok elektronik.

Desakan itu disampaikan langsung Menkes Budi dalam Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara virtual, Kamis (12/6/2025), yang turut diikuti Penjabat Sekretaris Daerah Lampung Selatan Intji Indriati beserta jajaran dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Lampung Selatan.

“Masalah rokok ini sangat serius, apalagi penggunaan rokok elektronik di kalangan anak meningkat tajam, prevalensinya naik dua kali lipat. Karena rasa-rasa itu, anak-anak makin tertarik,” ujar Budi Gunadi Sadikin dengan nada prihatin.

Dalam forum itu, Kementerian Kesehatan memberi tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR, demi mencegah ancaman kesehatan yang lebih luas. Menkes juga menyoroti bahwa hanya 209 kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi lengkap, sementara 28 daerah belum menyusun regulasi sama sekali.

“Menurut WHO, rokok adalah penyebab kematian tertinggi kedua di dunia. Di Indonesia, rokok berada di posisi ketiga setelah stroke dan jantung, yang semuanya berkaitan dengan tekanan darah tinggi, gula, dan tentu saja rokok,” tegas Budi Gunadi.

Sementara itu, Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany turut mengingatkan bahwa cukai rokok bukan sekadar pemasukan negara, melainkan bentuk peringatan keras atas gaya hidup berisiko.

“Kalau ini tidak dikendalikan, artinya kita sedang menghancurkan masa depan anak-anak kita. Rokok itu zat adiktif. Indonesia perlu memahami bahwa cukai rokok bukan pemasukan semata, tapi peringatan keras bahwa itu adalah perilaku berisiko,” kata Hasbullah.

Rakor ini juga menjadi pengingat bagi daerah-daerah seperti Lampung Selatan untuk lebih serius mempercepat implementasi regulasi KTR guna melindungi anak-anak dari bahaya rokok yang makin meluas. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2719


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved