BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno atas nama Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2017 tentang UIN Raden Intan Lampung, Rektor UIN Radin Intan Lampung Mohammad Mukri, di Jakarta, Kamis (6/4/2017). Perpres tersebut berisi perubahan nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Radin Intan menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan.
Perpres tersebut diterima bersamaan dengan perubahan enam status PTKIN dari IAIN menjadi UIN yakni UIN Mataram, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. "Syukur Alhamdulillah proses panjang yang dilakukan untuk perubahan itu kini mendapat pengesahan dari negara," kata Mukri, Kamis (6/4/2017).
Sejumlah ucapan selamat untuk perubahan itu muncul dari berbagai kalangan. Rektor Universitas Bandar Lampung Yusuf S. Barusman berharap perubahan itu semakin mewarnai kualitas pendidikan di Lampung. "Perubahan itu diharapkan dapat mengangkat citra Provinsi Lampung di Indonesia," kata Yusuf Barusman yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Lampung itu.
Kemudian, Ketua Yayasan Akademi Keperawatan Panca Bhakti Nurdiono, berharap perubahan itu dapat mempercepat pencerdasan bangsa dan umat yang berdaya saing. "Semoga UIN menjadi perguruan tinggi negeri yang unggul," kata Nurdiono. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1530
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia