JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan menerbitkan media yang tidak terverifikasi jika terbukti melanggar UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Menteri, verifikasi merupakan upaya membedakan media siber pers dan nonpers.
"Jika terjadi pelanggaran di media siber pers itu urusan Dewan Pers karena payung hukumnya UU Pers. Kami tak akan masuk ke wilayah itu. Wilayah kami yang tidak terverifikasi," kata Menteri Rudiantara, di Gedung Pers, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Dia berharap seluruh anggota AMSI lolos verifikasi agar mempermudah pemerintah menertibkan media yang sering menyebar berita hoax. Pemerintah mendukung kehadiran AMSI sebagai partner dalam menertibkan berita hoax yang meresahkan masyarakat. Pada kesempatan itu Rudiantara menjelaskan langkah pemerintah meningkatkan mutu internet di Indonesia.
Pada 2018, seluruh ibu kota/kabupaten bakal terhubung internet, termasuk pulau terluar yang selama ini minim akses internet. "Ketika akses internet makin meluas mutu media siber harus meningkatkan agar dipercaya masyarakat," kata Rudiantara. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23069
808
18-Apr-2025
225
18-Apr-2025
228
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia