Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri PANRB: Jabatan Hasil Jual Beli Bisa Dibatalkan
Lampungpro.co, 18-Jan-2017

Amiruddin Sormin 917

Share

JAKARTA (Lampro): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, mekanisme mengisi jabatan pimpinan tinggi ada aturannya. Aturan tersebut yakni sistem merit dan bahkan sistem terbuka dalam merekrut pegawai atau jabatan tertentu itu dengan panitia seleksi yang luar biasa.

Harusnya pemerintah daerah yang mengikuti aturan yang kita tetapkan. Ini tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan it. Jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh ke depannya, tegas Asman kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2017) sore.

Menteri PANRB menjelaskan, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencoba mendata masalah ini, sehingga nanti pejabat yang akan mengisi sebuah jabatan harus memenuhi persyaratan dari segi kepegawaian dan segi kompetensi. Jadi mengangkatpejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi. Tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu tadi, apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Enggak boleh lagi begitu, tegas Asman.

Pemerintah akan perkuat dari segi administrasinya itu fungsi BKN (Badan Kepegawaian Negara), golongannya cukup atau belum. Masa kerjanya memenuhi syarat apa belum. Kemudian dari segi proses seleksinya itu akan difungsikan KASN. Jadi dua regulasi, dua institusi ini akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu, ujarnya.

Saat ditanya sanksi bagi ASN yang masih melakukan jual beli jabatan, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan, bisa ASN yang bersangkutan sudah diangkat maka pengangkatannya bisa dibatalkan. Bisa dibatalkan. Ya mungkin sudah ditetapkan oleh PPK-nya, Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu, tegasnya.

Adapun untuk yang menjual jabatan, menurut Asman, itu ranah hukum, karena sudah ada suap-menyuap. Ya itu kita kembalikan ke aparatur hukum, kata Asman. (R1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

6253


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved