PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, menangkap AS (20) warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, lantaran kasus penganiyaan. Penganiayaan itu dipicu rasa dendam AS terhadap MA (21) warga Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung.
MA merupakan mantan pacar istri AS saat bujang gadis. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna cokelat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. "Tersangka AS ditangkap pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 11.00 WIB," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (30/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, pada Kamis (21 /7/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, korban MA mengantarkan kakaknya menggunakan sepeda motor dari rumah menuju Pekon Tekad. Saat di perjalanan korban berpapasan dengan tersangka AS. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumahnya.
Tak berselang lama, saat MA duduk, tersangka datang ke rumah korban dengan cara mengetuk pintu rumah dan langsung masuk ke rumah sambil mengatakan, "Jangan pernah terlihat di depan matanya. Jika masih terlihat , saya cari sampai mana saja."
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3940
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia