Bersamaan dengan itu, tersangka mengeluarkan golok dan kembali berkata "Tidak usah macam-macam sama saya. Kamu belum tau sama saya." Selanjutnya tersangka memasukkan kembali golok ke sarung.
Setelah memasukan golok, tersangka langsung mengepalkan tangan dan meninju korban ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, sekali kali ke arah bibir, hidung, kepala bagian kiri. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi kanan atas, bibir, dan hidung mengeluarkan darah.
"Pasca kejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," kata Kapolsek.
Pada perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna cokelat dari tangan tersangka. Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Iptu Musakir..
Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, penganiayaan kepada korban, lantaran tak kuasa menahan emosi. Saat berpapasan pada pagi hari di Jalan Tekad, korban MA menatapnya seperti mengejek.
"Pas ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih ingat sehingga timbul emosi saya," kata AS di Mapolsek Pulau Panggung.
AS mengatakan, ejekan tersebut diduga dilakuan MA lantaran AS menikahi perempuan yang semasa bujang gadis, istrinya pernah berpacaran dengan MA. Tersangka AS juga mengakui bahwa saat mendatangi rumah MA dia mengancam menggunakan golok.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia