Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Merokok Saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang dan Bahayakan Pengguna Jalan Lain
Lampungpro.co, 28-Oct-2024

Sandy 130

Share

Ilustrasi Merokok sambil berkendara | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pengendara motor yang merokok di jalan mungkin sudah menjadi pemandangan yang umum.
Mereka sering terlihat menghisap rokok sambil mengendarai motor tanpa memperhatikan abu dan asap yang berterbangan, berisiko mengenai pengendara lain.
Kebiasaan ini tampak sepele, namun sebenarnya bisa menimbulkan masalah serius di jalan, mulai dari gangguan konsentrasi hingga potensi kecelakaan.
Meski tidak ada aturan yang secara khusus melarang merokok saat berkendara motor, aktivitas ini dapat dianggap sebagai pelanggaran jika mengganggu konsentrasi dan membahayakan orang lain.
Pasal 106 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan "wajar dan penuh konsentrasi".
Merokok dianggap sebagai aktivitas yang bisa mengurangi fokus, terutama karena satu tangan yang seharusnya memegang setang motor digunakan untuk memegang rokok, sehingga kontrol atas kendaraan berkurang dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Tidak hanya itu, Pasal 283 juga menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.
Jadi, meskipun aturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, perilaku tersebut tetap bisa ditindak jika dianggap membahayakan.
Selain risiko tilang, abu dan bara api dari rokok berpotensi mengenai pengguna jalan lain, terutama di jalanan yang padat.
Abu atau bara yang mengenai pengendara lain dapat mengganggu pandangan atau bahkan menyebabkan luka bakar kecil.
Saat merokok, konsentrasi pengendara pada situasi jalan pun menurun.
Ketika harus mengerem mendadak atau menghindari rintangan, respons pengendara yang merokok bisa lebih lambat karena tangan tidak sepenuhnya memegang setang motor.
Tidak hanya membahayakan, kebiasaan membuang puntung rokok di jalan juga mencemari lingkungan.
Jalanan bukanlah asbak. Oleh karena itu, demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain, pengendara motor sebaiknya menghindari merokok saat berkendara. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1223


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved