Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minta Jujur, KPK Warning Pejabat Negara Lapor LHKPN
Lampungpro.co, 28-Feb-2019

Heflan Rekanza 685

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kesempatan bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk harta perolehan tahun 2018. "Jadi kami ingatkan sekali lagi, pelaporan wajib (LHKPN) sampai dengan 31 Maret 2019 ini," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/2/2019).

Febri mejelaskan, dalam catatan KPK hingga saat ini angka pelaporan LHKPN masih minim. Untuk itu, KPK kini melakukan segala cara untuk meningkatkan kesadaran penyelenggara negara agar melaporkan kekayaannya.

Salah satunya, mendatangi sejumlah instansi untuk membantu dan mengingatkan para penyelenggara negara. "Sejauh ini sudah ada 75 instansi yang kami datangi. Dan masih akan ada instansi lain yang juga kami datangi," ucap Febri.

Tak hanya meminta laporkan kekayaan, KPK pun mengingatkan agar LHKP yang disampaikan benar tanpa ada rekayasa. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penyelewengan dana di luar harta kekayaan yang rawan akan tindak pidana pencucian uang. "Agar hal tersebut tidak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau untuk melaporkan secara tepat waktu dan juga melaporkan secara benar," ujarnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved