JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kesempatan bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk harta perolehan tahun 2018. "Jadi kami ingatkan sekali lagi, pelaporan wajib (LHKPN) sampai dengan 31 Maret 2019 ini," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/2/2019).
Febri mejelaskan, dalam catatan KPK hingga saat ini angka pelaporan LHKPN masih minim. Untuk itu, KPK kini melakukan segala cara untuk meningkatkan kesadaran penyelenggara negara agar melaporkan kekayaannya.
Salah satunya, mendatangi sejumlah instansi untuk membantu dan mengingatkan para penyelenggara negara. "Sejauh ini sudah ada 75 instansi yang kami datangi. Dan masih akan ada instansi lain yang juga kami datangi," ucap Febri.
Tak hanya meminta laporkan kekayaan, KPK pun mengingatkan agar LHKP yang disampaikan benar tanpa ada rekayasa. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penyelewengan dana di luar harta kekayaan yang rawan akan tindak pidana pencucian uang. "Agar hal tersebut tidak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau untuk melaporkan secara tepat waktu dan juga melaporkan secara benar," ujarnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia