Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miris, Pria di Raman Utara Lampung Timur ini Cabuli Anak Gadis Kandungnya Sejak 2022
Lampungpro.co, 28-Sep-2023

Febri 3853

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial AG (39) asal Raman Utara, Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Raman Utara atas kasus pencabulan pada Rabu (27/9/2023).

Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo mengatakan, AG ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak gadis kandungnya sendiri inisial ZA (14).

"Anaknya diketahui masih duduk di bangku SMP, mirisnya aksi pencabulan sudah sering dilakukan ayahnya sejak tahun 2022 lalu," kata Iptu Sunaryo dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Aksi pencabulan itu terus terjadi dan dilakukan pelaku yang notabenenya ayah kandung korban hingga September tahun 2023. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan didampingi keluarganya melapor ke Polsek Raman Utara.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian, dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15508


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved