SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial AG (39) asal Raman Utara, Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Raman Utara atas kasus pencabulan pada Rabu (27/9/2023).
Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo mengatakan, AG ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak gadis kandungnya sendiri inisial ZA (14).
"Anaknya diketahui masih duduk di bangku SMP, mirisnya aksi pencabulan sudah sering dilakukan ayahnya sejak tahun 2022 lalu," kata Iptu Sunaryo dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Aksi pencabulan itu terus terjadi dan dilakukan pelaku yang notabenenya ayah kandung korban hingga September tahun 2023. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan didampingi keluarganya melapor ke Polsek Raman Utara.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian, dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15508
EKBIS
8046
Bandar Lampung
5439
250
02-Apr-2025
1738
02-Apr-2025
669
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia