Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mobil Bawa Orang Sakit Ditahan di Tol Sidomulyo Lampung Selatan, Pengamat Kritik Denda Terjauh
Lampungpro.co, 15-Feb-2021

Amiruddin Sormin 3781

Share

Anak-anak dan wanita penumpang mobil yang tertahan di Gerbang Tol Sidomulyo selama dua jam, Minggu (15/2/2021). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengamat transportasi Lampung, Ida Bagus Ilham Malik mengkritik kebijakan pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT Hutama Karya atas denda terjauh yang diterapkan pada pengendara yang dua kali memakai kartu yang sama. Pada Minggu (14/2/2021), Suzuki Carry BE-1802-BO yang dikemudikan Yanto ditahan dua jam lebih di pintu keluar Gerbang Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, saat membawa saudaranya yang sakit stroke bersama mobil Hyundai. 

Dia tak bisa keluar tol lantaran ditahan karena tak punya uang denda Rp566 ribu. Yanto diketahui memakai satu kartu untuk dua kendaraan itu. Atas denda ini, menurut Ilham Malik seharusnya jangan kenakan denda jarak terpanjang. "Tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada. Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," kata Ilham Malik yang juga Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung itu, Senin (15/2/2021).

Menurut Ilham kalau kartu tol tidak bisa dipakai dua kali saat masuk, tidak mungkin akan ada kendaraan bisa masuk. Dia mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.

"Harus JTTS diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen, dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol. Oleh karena itu, pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan," kata Ilham.

BACA SEBELUMNYA: Ditahan di Tol Sidomulyo Lampung, Wartawan dan Polisi Patungan Bayar Denda Kendaraan Bawa Orang Sakit

Dalam siaran pers yang disampaikan PT Hutama Karya, mengakui kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua  kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut. "Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya," kata Hanung Hanindityo, Branch Manager Ruas Tol Bakter PT Hutama Karya (Persero). (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27858


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved