Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Bantu Jual, Pria Asal Terbanggi Besar Lampung Tengah ini Bawa Kabur Pick Up L300
Lampungpro.co, 29-Sep-2024

Amiruddin Sormin 149

Share

Pelaku DRA usai ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar. POLRES LAMTENG

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial DRA (34) diamankan Polsek Terbanggi Besar lantaran membawa kabur satu unit mobil pickup merk Mitsubishi L300 BE 8922 IM warna hitam milik Andi Triyanto (32) warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian itu terjadi pada Kamis (8/12/2023) lalu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, DRA diamankan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Rabu (25/9/2024) di seputaran Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. "Pelaku DRA membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi L300 BE 8922 IM warna hitam milik korban sejak Desember lalu," kata Kompol Yusvin Argunan, Minggu (29/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku DRA yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar tersebut adalah menawarkan transaksi take over kendaraan. Pelaku menjanjikan bahwa seluruh proses administrasi dan kepengurusan akan ditangani olehnya.

Korban, yang percaya dengan janji tersebut, menyerahkan kendaraannya kepada DRA. "Namun, setelah kendaraan berada di tangan pelaku, DRA malah menghilang dan membawa kabur L300 tersebut," terang Kapolsek.

Yusvin mengatakan, setelah dilaporkan oleh korban pada akhir 2023, pelaku ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Setelah buron selama beberapa bulan, akhirnya DRA teridentifikasi berada di Lampung Tengah.

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan barang bukti L300 milik korban," ungkap Kompol Yusvin Argunan.

Atas perbuatannya, pelalu dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. "DRA diancam pidana kurungan penjara selama lama empat tahun," pungkas Kompol Yusvin Argunan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved