WONOSOBO (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus modal usaha. Tersangka bernama Atep Alhafid (40) warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko, mengatakan, penangkapan tersangka bermula pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara untuk ziarah ke makam salah satu anaknya.
Tim Gabungan kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dan hingga delapan jam melakukan penyisiran terhadap kapal di Bakauheni yang diduga ditumpangi pelaku. Pada Minggu (10/3/ 2024) sekitar 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung menangkapnya.
"Dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa fotokopi struk bukti transfer, akun dana dari pelapor, dan screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor pada saat terlapor menjanjikan usaha air mineral," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa (12/3/2024).
Dijelaskan Kapolsek, kronologi bermula pada Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara. Saat itu pelaku datang ke rumah pelaku mengajak usaha isi ulang air mineral. Lalu korban memberikan uang dengan cara mentrasfer Rp7.745.000, ke akun dompet digital dana tersangka.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2023 sekitar pukul 12.52 WIB pelaku meminta lagi uang kepada korban dengan alasan mengambil uang sebelumnya. Kemudian, korban kembali transfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid Rp4.855.000.
Setelah korban mencari tersangka untuk menanyakan perkembangan usaha isi ulang air mineral tersebut, ternyata tidak ada dan uang pelapor tidak dikembalikan. "Atas kejadian tersebut korban rugi Rp12.600.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo," kata Kapolsek.
AKP Juniko.
Dia mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatanya menipu terhadap korban dan uang yang ada padanya habis dipakai berjudi. "Uang dari hasil tipu gelap tersebut habis digunakan untuk permainan judi online jenis slot," ungkap AKP Juniko.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo. Terhadapnya dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep setelah uang yang didapatkan habis untuk bermain judi slot, dia kabur ke Cilegon Banten untuk sembunyi. "Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya," kata Atep sebelum dijebloskan ke penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia