GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Way Khilau, Pesawaran inisial MTF (15), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran. MTF ditangkap, karena mencabuli gadis 12 tahun inisial AL.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (10/11/2022) malam.
"Jadi awalnya pelaku ini menjemput korban ke rumahnya, karena jaraknya tidak berjauhan. Korban lalu dibawa ke rumahnya, awalnya untuk main seperti biasa," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Namun saat tiba di rumahnya, pelaku ini secara tiba-tiba memeluk korban dan menciumi korban. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi tak senonoh lainnya, hingga berujung pencabulan ke korban.
"Atas kejadian itu, korban mengadu ke orang tua dan melaporkannya ke Mapolres Pesawaran, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Suprianto Husin.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15932
EKBIS
8520
Bandar Lampung
5898
Bandar Lampung
4247
Bandar Lampung
4112
172
03-Apr-2025
297
03-Apr-2025
357
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia