GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Remaja asal Way Ratai, Pesawaran inisial WH (19) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran, Selasa (2/8/2022). WH ditangkap mensetubuhi gadis 13 tahun inisial SA.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin mengatakan, pelaku ditangkap pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban. Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kedondong, Pesawaran.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sedang duduk bersama teman-temannya. Saat ini, pelaku sudah di Mapolres Pesawaran," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Peristiwa itu bermula, pada Sabtu (23/7/2022) malam saat korban sedang membawa sepeda motor di jalan, bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan-jalan, lalu ke rumah temannya disalah satu desa di Kecamatan Kedondong.
"Setelah tiba di rumah temannya, korban tiga kali disetubuhi pelaku. Setelah pulang, korban menceritakan ke orang tuanya, hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian," ujar Suprianto Husin.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek warna hitam, sehelai kaos lengan panjang, dan rok Pramuka. Pelaku dijerat tentang undang-undang perlindungan anak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...
1705
137
06-Jun-2025
202
06-Jun-2025
231
06-Jun-2025
209
06-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia