Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Guru Ngaji dan Ruqyah, Warga Merbau Mataram Ini Cabuli Lima Anak Dibawah Umur
Lampungpro.co, 09-Feb-2021

Febri 4328

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Merbau Mataram, Lampung Selatan berinisial AMD (50) ditangkap jajaran Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan, karena mencabuli anak dibawah umur sejak 24 Desember 2020 lalu. Ada pun modus pelaku ini, sebagai guru mengaji dan praktik rukiyah untuk memperdayai korban-korbannya.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengatakan, pelaku mencabuli korban berinisial Bunga saat berada dirumahnya. Saat itu pelaku mengajak korban belajar mengaji dan diberikan uang Rp100 ribu, selanjutnya pelaku merukiyah korban.

"Korban diberikan satu gelas air putih untuk diminum, dengan alasan membersihkan setan yang ada didalam tubuh. Selanjutnya pelaku  membuka pakaian korban dan langsung membaringkannya ke kasur," kata Iptu Aspul Niswan dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Setelah dibaringkan ke kasur, kemudian pelaku membuka semua pakaian dan langsung mencabuli korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut, korban kemudian disuruh pulang oleh pelaku. Kemudian aksi tersebut diulanginya lagi pada Selasa (2/2/2021) sore di Musholla.

"Kali ini, pelaku mencabuli dua korban yakni inisial Mawar dan Melati. Namun yang kedua korban ini kemudian melapor ke ibunya, hingga kemudian salah ibunya tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Merbau Mataram," ujar Aspul Niswan.

Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Merbau Mataram bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mengamankan pelaku AMD (50) di kediamannya pada Senin (8/2/2021). Dari hasil pengembangan, diketemukan bahwa korban pencabulan semuanya berjumlah lima anak dibawah umur.

"Jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul ini, sebagai guru mengaji korban di mushola. Ia berpura-pura memberikan air putih untuk kesembuhan, pelaku dapat memperdayai dan dengan leluasa berbuat mesum kepada para korban di waktu yang berbeda-beda," jelas Aspul Niswan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban, guna melengkapi bukti-bukti proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ke 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved