GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria berinisial FS (28), asal Desa Asahan, Jabung, Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Seputih Banyak pada Selasa (20/6/2023).
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan, FS ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Dian (26), warga Kampung Sari Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah atas kasus penipuan jual beli mesin pertanian combine harvester, dengan sertifikat kepemilikan palsu.
"Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban melalui telepon, untuk menawarkan satu unit combine merek Yanmar AW 82 seharga Rp140 juta pads Minggu (11/6/2023) siang," kata Iptu Chandra Dinata dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Saat menawarkan Combine kepada korban, pelaku mengaku mesin tersebut dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah, namun masih berada di Tulangbawang Barat untuk dipakai kerja.
"Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto sertifikat kepemilikan. Kemudian korban bersama temannya menemui pelaku di Tulangbawang Barat, untuk melihat mesin tersebut," ujar Chandra Dinata.
Setelah selesai bernegosiasi, akhirnya mereka sepakat mesin tersebut dibeli dengan harga Rp110 juta, dengan perjanjian korban akan membayar Rp85 juta terlebih dahulu.
Setelah itu, mesin diangkut menuju rumahnya menggunakan mobil truk. Setelah mesin pemanen tersebut dibawa korban, pelaku meminta uang Rp3 juta terlebih dahulu untuk uang muka melalui transfer, sementara Rp82 juta dibayarkan secara tunai.
Namun menurut Kapolsek, setelah ditunggu berhari-hari, pelaku belum juga datang ke rumah korban, untuk memberikan surat-surat bukti kepemilikan ke korban.
"Sampai pada akhirnya, ada seseorang datang menemui korban dan mengatakan bahwa mesin tersebut adalah miliknya, dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan dan kwitansi pembelian," jelas Chandra Dinata.
Pemilik sah mengatakan ke korban, mesin itu disewa pelaku dari Pulau Jawa menuju Lampung, namun setelah itu pelaku tidak ada kabar dan tak kunjung mengembalikan alat tersebut, akhirnya pemilik mencari keberadaan mesin tersebut melalui GPS.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp85 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Seputih Banyak. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyedilikan dan memburu pelaku.
Terakhir, didapat informasi bahwa pelaku akan menemui korban dengan tujuan hendak mengambil uang kekurangan penjualan Combine tersebut, selain itu pelaku juga akan menyerahkan sertifikat kepemilikan tersebut ke korban.
Alhasil pelaku berikut barang bukti berupa surat kepemilikan palsu, berhasil diamankan saat berada di rumah mertua korban di Kampung Sido Binangun, Way Seputih, Lampung Tengah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1239
Lampung Selatan
3889
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia