PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polres Pringsewu menangkap pria berinisial DA (31), atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang rugikan korban hingga Rp75 juta. Pria dua anak asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu itu, diringkus polisi di tempat pelariannya di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA, ditangkap atas dugaan terlibat kasus penipuan penggelapan uang Rp75 juta milik Susilo Widiantoro alias Aan warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan Kasat, kejadian bermula pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan meminjam uang Rp25 juta yang dalih untuk menebus sertifikat tanah yang dijaminkan kepada seseorang dan berjanji mengembalikan uang seminggu kemudian.
Setelah waktu yang dijanjikan korban menanyakan yang miliknya. Namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan dengan alasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup.
"Setelah itu tersangka meminjam lagi Rp50 juta dengan alasan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya tersebut dan korban mau meminjamkan lagi. Setelah tersangka menjaminkan satu sertifikat tanah dan selembar surat keterangan jual beli tanah dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021," kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Senin (19/6/2023) siang.
Setelah waktu yang ditentukan tiba, lanjut Kasat, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban. Setelah dicek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan tersangka juga palsu. "Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," jelas kata dia.
Sebelum ditangkap polisi, ungkap Feabo. Tersangka sempat berupaya menghindari proses hukum dengan kabur ke Provinsi Bangka Belitung. "Tersangka sendiri berhasil ditangkap saat babur ke rumah salah satu kerabatnya yang berada di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu," kata dia.
Lulusan Akpol 2015 berpangkat balok kuning dua ini mengungkapkan, uang korban dihabiskan untuk bersenang-senang. Di antaranya main judi, nyabu, dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
397
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia