Kemudian pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban Bunga, yang dari keterangannya mengakui dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak satu kali di rumah tersangka pada Juni 2021. Atas hal tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus, jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan dia menyebut tiga kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi. Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi, kata LT di Mapolres Tanggamus.
Setelah mengakui perbuatannya, LT kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan bunga. Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tahu kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, tutup pria berbadan kurus tersebut. (***)
Editor:Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1695
Olahraga
13429
Bandar Lampung
6736
Lampung Tengah
3831
426
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia