Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pacaran dan Janji Nikah Jika Hamil, Pria Asal Kota Agung ini Cabuli Tiga Gadis Usia 18 Tahun
Lampungpro.co, 17-Oct-2022

Amiruddin Sormin 3426

Share

Pelaku pencabulan LT saat diperiksa di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

Kemudian pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban Bunga, yang dari keterangannya mengakui dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak satu kali di rumah tersangka pada Juni 2021. Atas hal tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus, jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, kata Kasat Reskrim.

 

Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan dia menyebut tiga kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi. Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi, kata LT di Mapolres Tanggamus.

Setelah mengakui perbuatannya, LT kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan bunga. Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tahu kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, tutup pria berbadan kurus tersebut. (***)

Editor:

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1695


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved