Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pemeriksaan Narkoba, Pria ini Rampas Uang Warga Tegineneng di SPBU Menggala
Lampungpro.co, 07-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1387

Share

Pelaku AS saat di Mapolsek Menggala Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA.

MENGGALA (Lampungpro.co): Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap jambrer di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dekat Terminal Menggala, Senin (5/7/2021), pukul 20.30 WIB. Pelaku AS (27) dibekuk tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Menggala Selatan.


Menurut Kapolres Menggala Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti tas warna coklat, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra Fit list putih tanpa plat nomor, tanpa nomor rangka, dan nomor mesin. Aksi itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya yakni Sep (29) dan Can (21), yang lebih dahulu ditangkap, Selasa (16/3/2021), pukul 15.00 WIB, di jalintim depan SPBU, dekat Terminal Menggala, lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.

Saat itu korban Aan Triono (27),  warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, bersama temannya GP (14), dalam perjalanan pulang. Mereka melintas di jalintim lalu beristirahat di pinggir jalan depan SPBU.

"Saat beristirahat, korban dan temannya ini didatangi dua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor. Dua pelaku ini menuduh korban dan temannya membawa sabu. Lalu para pelaku menyuruh korban membuka tas dan dompet karena ketakutan korban mengikuti dan mengeluarkan dompet yang berisi uang Rp250 ribu. Tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa uang milik korban dan mengancam akan menghajar korban. Setelah itu para pelaku langsung kabur," jelas Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (7/7/2021).

Tidak lama kemudian salah satu pelaku lainnya mendatangi korban dan pura-pura bertanya kepada korban. Kemudian pelaku tersebut pergi meninggalkan korban dan temannya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp250 ribu dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

Pelaku AS  kini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Dia diancam  pidana penjara paling lama 12 tahun (***).

Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved