PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polres Pringsewu menangkap empat warga kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) bermodus memperbaiki jalan rusak di Kalan KH Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Kamis (29/4/2021) pagi. Mereka memungut uang dari para pelintas yang dinilai mengganggu kenyamanan pengendara.
Dia menyebutkan, meskipun keempat pelaku tersebut tidak memaksa atau memeras, namun perbuatannya tersebut menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang melintas. Kasat Sabhara mengatakan, keempat orang yang diamankan itu langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pembinaan.
"Keempat orang yang diamankan itu tak ditahan atau diproses hukum. Namun mereka diimbau dan diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas publik, seperti memperbaiki jalan secara sepihak dengan tujuan meminta imbalan kepada para pengguna jalan," kata Iptu Nurul.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
281
Bandar Lampung
4597
Lampung Timur
3939
Lampung Selatan
3062
Lampung Timur
2504
Bandar Lampung
2499
152
10-Feb-2025
124
10-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia