KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga asal Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial GW (38) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal umum (Satreskrim) Polres Lampung Utara, Rabu (13/6/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, GW diamankan atas kasus penipuan dan penggelapan emas 24 karat 39 Gram, milik Yunida warga Cempaka Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Peristiwa itu terjadi pada Mei 2017 silam, ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam emas," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Namun dikarenakan sudah saling kenal baik, korban pun meminjamkannya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan. Namun hingga berapa kali jatuh tempo, pelaku tak kunjung mengembalikan emas yang dipinjamnya.
"Bahkan pelaku malah menghilang dan sulit dihubungi. Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp21,2 jutaan dan melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara," ujar Eko Rendi Oktama.
Setelah buron enam tahun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada disalah satu warung di Desa Kalibening Raya, Abung Selatan, Lampung Utara. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa selembar fotokopi kwitansi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23089
1000
18-Apr-2025
251
18-Apr-2025
249
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia