Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pinjam, Ibu Rumah Tangga di Kotabumi Selatan ini Enam Tahun Gelapkan Emas 39 Gram
Lampungpro.co, 15-Jun-2023

Febri Arianto 5779

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga asal Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial GW (38) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal umum (Satreskrim) Polres Lampung Utara, Rabu (13/6/2023).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, GW diamankan atas kasus penipuan dan penggelapan emas 24 karat 39 Gram, milik Yunida warga Cempaka Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

"Peristiwa itu terjadi pada Mei 2017 silam, ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam emas," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Namun dikarenakan sudah saling kenal baik, korban pun meminjamkannya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan. Namun hingga berapa kali jatuh tempo, pelaku tak kunjung mengembalikan emas yang dipinjamnya.

"Bahkan pelaku malah menghilang dan sulit dihubungi. Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp21,2 jutaan dan melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara," ujar Eko Rendi Oktama.

Setelah buron enam tahun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada disalah satu warung di Desa Kalibening Raya, Abung Selatan, Lampung Utara. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa selembar fotokopi kwitansi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23089


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved