Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Take Over, Oknum Pengacara di Bandar Lampung dan Anaknya ini Kompak Curi Mobil
Lampungpro.co, 14-Dec-2023

Febri 4053

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap seorang pengacara di Lampung berinisial DC karena terlibat kasus pencurian mobil bersama anaknya inisial DL.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A. Saidi Jamil mengatakan, dalam aksinya, DC menipu korbannya sendiri dengan cara menjual mobil pribadinya, berdalih alasan masih kredit.

"Peristiwa itu bermula pada November 2023, saat itu DC ingin menjual mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport lewat anaknya kepada korban Safran senilai Rp174 juta," kata Iptu A. Saidi Jamil dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Lalu korban merasa percaya dengan perkataan pelaku DL, sehingga membayarkan uang yang diminta untuk mengambil alih atau take over mobil tersebut. Namun setelah mobil sudah diambil alih korban, mereka ternyata sudah beraksi mengecek keberadaan mobil dengan memasang GPS.

"Mereka juga menduplikat kunci mobil dan juga membuatkan aplikasi pembayaran palsu. Mereka kemudian langsung membawa kabur mobil menggunakan kunci yang sudah diduplikat," ujar A. Saidi Jamil.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yakni E, sementara satu pelaku lain inisial B saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

Dalam kasus itu juga, polisi menyita barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport BE 1929 YH. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan pencurian dan pemberatan (Curat) ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15721


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved