Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Warung Pecel Lele, Pria di Candipuro Lampung Selatan ini Jual Orang Dipakai Praktik Prostitusi
Lampungpro.co, 12-Nov-2024

Febri 585

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang berkedok warung pecel lele di wilayah Candipuro, Lampung Selatan pada Sabtu (9/11/2024) dinihari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap pemilik warung berinisial KH (36), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Candipuro.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan tempat kejadian berada disebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Candipuro," kata AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, Selasa (12/9/2024).

Menurut Yusriandi, investigasi dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele.

"Warga melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Candipuro, yang beroperasi di bawah kedok pedagang pecel lele," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di lokasi, polisi mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).

"Modusnya pelanggan ini awalnya memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta wanita yang akan melayaninya," jelas AKBP Yusriandi Yusrin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) bersama pemilik warung KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit iPhone 11 Pro, satu unit Ponsel Android Oppo A3s, satu eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.

KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved