JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh buruh di Indonesia pada peringatan yang jatuh setiap 1 Mei. Dia berharap Hari Buruh dapat dijadikan tempat penyaluran aspirasi dengan gembira dan damai.
Mengenai Peraturan Presiden (PP) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam Hari Buruh tahun 2018 ini, Moeldoko kembali menegaskan PP diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional.
Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Selain itu, PP juga mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Karena di PP sebelumnya tidak menerangkan mengenai sanksi atas pelanggaran. Moeldoko mengatakan PP ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi.
"Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA," katanya. (**/PRO2)�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia