Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Moeldoko Minta Perpres Tenaga Kerja Asing Tak Dibawa ke Ranah Politis
Lampungpro.co, 02-May-2018

Lukman Hakim 838

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh buruh di Indonesia pada peringatan yang jatuh setiap 1 Mei. Dia berharap Hari Buruh dapat dijadikan tempat penyaluran aspirasi dengan gembira dan damai.

Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik. Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya, kata Moeldoko melalui siaran persnya, Selasa (1/5/2018), dilansir Halallife Style (Grup Lampungpro.com).

Mengenai Peraturan Presiden (PP) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam Hari Buruh tahun 2018 ini, Moeldoko kembali menegaskan PP diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional.

Selain itu, untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita, ujar Moeldoko.

Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Selain itu, PP juga mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Karena di PP sebelumnya tidak menerangkan mengenai sanksi atas pelanggaran. Moeldoko mengatakan PP ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi.

"Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA," katanya. (**/PRO2) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23222


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved