Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Momen Natal 2024, 67 Napi di Lampung Terima Remisi Bervariasi, Satu Napi Koruptor Ikut Diremisi
Lampungpro.co, 27-Dec-2024

Febri 135

Share

Ilustrasi Remisi Narapidana | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Hari Raya Natal 2024, 67 narapidana (napi) di Lampung menerima remisi dari pemerintah, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adiekoswanto mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah emenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan.

"Untuk remisi khusus Natal I ini ada 67 warga binaan (napi) yang mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara untuk remisi khusus Natal II atau yang langsung bebas, tidak ada," kata Dodot Adiekoswanto dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, pemberian remisi terhadap para narapidana tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga pengurangan hukuman selama dua bulan.

"Ada pun rinciannya, 18 menerima remisi 15 hari, 42 remisi sebulan, lima mendapat remisi sebulan 15 hari, dan dua napi mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan," ujar Dodot Adiekoswanto.

Ada pun 67 napi yang menerima remisi Natal tersebut berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana umum, kasus narkoba, hingga kasus korupsi.

Ada pun rinciannya, 38 narapidana berasal dari kasus pidana umum, 28 narapidana dari kasus narkoba, dan satu narapidana dari kasus tindak pidana korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved