BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Hari Raya Natal 2024, 67 narapidana (napi) di Lampung menerima remisi dari pemerintah, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adiekoswanto mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah emenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan.
"Untuk remisi khusus Natal I ini ada 67 warga binaan (napi) yang mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara untuk remisi khusus Natal II atau yang langsung bebas, tidak ada," kata Dodot Adiekoswanto dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, pemberian remisi terhadap para narapidana tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga pengurangan hukuman selama dua bulan.
"Ada pun rinciannya, 18 menerima remisi 15 hari, 42 remisi sebulan, lima mendapat remisi sebulan 15 hari, dan dua napi mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan," ujar Dodot Adiekoswanto.
Ada pun 67 napi yang menerima remisi Natal tersebut berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana umum, kasus narkoba, hingga kasus korupsi.
Ada pun rinciannya, 38 narapidana berasal dari kasus pidana umum, 28 narapidana dari kasus narkoba, dan satu narapidana dari kasus tindak pidana korupsi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia