Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Money Politics Arinal-Nunik Penuhi Unsur TSM, Ini kata Mantan Hakim MK
Lampungpro.co, 16-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1882

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kecurangan politik uang (money politics) yang dilakukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) terbukti memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Unsur itu berpengaruh terhadap perolehan suara Pilgub 27 Juni 2018.

Jika Bawaslu menerima bukti-bukti yang diajukan pemohon (kuasa hukum paslon nomor urut 1 dan 2), saya menarik kesimpulan pelanggaran yang bersifat TSM terbukti. Pelanggaran demikian memengaruhi perolehan suara pemenang (Arinal-Nunik) secara signifikan yang melanggar prinsip konstitusi yakni kejujuran dan keadilan sehingga perolehan suara itu tidak sah, kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dalam kesaksiannya sebagai ahli di Gakkumdu, Bandarlampung, Kamis (12/7/2018).

Maruarar yang dalam karier sebagai hakim, pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di empat provinsi itu menjelaskan dalil pelanggaran money politics TSM menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai ketika pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Timur. Dengan terpenuhinya TSM itu, keputusan KPU Jawa Timur tentang penetapan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur kemudian dibatalkan karena tidak sah.

Dalam perkara nomor 41/PHPU.D-VI/2008 dalam Pilkada Gubernur Provinsi Jawa Timur, unsur masif jsutru tidak dipenuhi karena hanya menyangkut beberapa kabupaten di Madura. Tetapi pelanggaran yang terstruktur dan sistematis yang digunakan, telah membawa dibatalkannya keputusan KPU tentang Hasil Perolehan Suara dan Keputusan Pasangan Calon Pemenang, jelas Maruarar.

Maruarar juga berharap majelis persidangan Bawaslu Lampung yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, dan Adek Asyari harus mempertimbangkan paslon yang memperoleh suara dengan cara-cara tidak jujur dan curang. Tujuannya, agar perolehan suara melebihi ambang batas (treshold) kewenangan MK untuk mengadili sengketa hasil Pilkada.

Sikap penting MK yang dapat mengabaikan ambang selisih perolehan suara yang ditetapkan KPU provinsi/kabupaten/kota apabila hasilnya merupakan akibat dari proses tidak jujur dan curang sehingga tidak menggambarkan demokratis sebagaimana amanat konstitusi, harus menjadi pertimbangan dalam proses yang dihadapi di Bawaslu saat ini, kata Maruarar.

Dia mengatakan adalah tugas dari persidangan Bawaslu untuk mengawal dan memberi keputusan hukum yang tepat atas proses yang tidak jujur dan curang yang dilakukan calon kepala daerah dalam Pilgub Lampung ini. Fakta yang diajukan pemohon menunjukkan proses Pilkada di Provinsi Lampung belum mencapai tahap yang dapat diharapkan akan mendapatkan hasil yang serasi dengan tujuan demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai pihak yang berhak menentukan siapa yang dipilih sebagai pimpinan daerah, jelas dia.

Saat ditanya oleh kuasa hukum paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono, Lenistan Nainggolan terkait ukuran perolehan suara yang signifikan, Maruarar mengatakan perolehan suara yang bisa melebihi paslon lainnya. Ukurannya sangat sederhana. Bahwa suara yang diperoleh itu dia bisa melebihi dari peserta (paslon) yang lain. Signifikan berarti mengubah perolehan suara, sehingga yang seharusnya tidak dimiliki menjadi dimiliki, jelasnya.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik, menyebutkan persidangan money politics itu sebagai proses rekayasa agar kliennya didiskualifikasi. Dibuatlah skenario-skenario yang tersistematis sehingga pelanggaran-pelanggaran ini TSM dan didiskualifikasi. Apakah ini bisa dijadikan pelanggaran TSM yang merugikan calon lain? tanya salah satu kuasa hukum paslon Arinal-Nunik.

Menjawab hal itu, Maruarar mengatakan sebagai kuasa hukum harus bisa membuktikan hal tersebut (rekayasa). Bisa saya katakan bahwa ini adalah proses pembuktian. Kalau ada proses bukti dari lawan, kita perlu kontra bukti. Terserah penilaian dari majelis. Jadi ini adalah tugas anda (kuasa hukum paslon Arinal-Nunik) untuk membuktikan sebaliknya. Jadi begitu prosesnya. Saya kira sebagai seorang lawyer harus tahu hal ini, tegas Maruarar. Jawaban Maruarar itu sontak membuat seluruh kuasa hukum yang hadir tersenyum. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16593


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved