Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Money Politics Pilgub Lampung, ini Kata Mantan Ketua Bawaslu di Gakkumdu
Lampungpro.co, 12-Jul-2018

Heflan Rekanza 1362

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, menghadirkan saksi ahli dalam sidang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Pilgub Lampung. Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya Widodo dihadirkan dalam sidang yang digelar di Kantor Gakkumdu Lampung, Jalan Jendral Sudirman, Pahoman, Kamis (12/7/2018).

"Politik uang atau money politics itu biasanya dilakukan di daerah kompetisi padat penduduk. Signifikansi itu akan terwujud jika dilakukan di daerah itu," ujar Bambang, Kamis (12/7/2018).  

Ia menjelaskan, karena itu pertanyaan dari kuasa hukum paslon nomor urut 1, Heriyanto bahwa dalam Perbawaslu syarat dalam pembuktian terstruktur sistematis dan masif (TSM) itu ada kata 50 persen plus atau signifikan suara. Kata kunci TSM itu menjadi kata yang sakti dalam pemilu. Karena itu, ia melihat TSM itu tidak harus kumulatif tiga tiganya terpenuhi, tapi signifikansi perolehan suara.

"Jadi, tidak memakai atau berpedoman 50 persen plus 1, jadi signifikansi perolehan suara. Saya contohkan, signifikansi suara di 4 kabupaten itu bisa memenangkan pilkada di Lampung. Jika saya mengacu 4 Kabupaten di daerah itu penduduk nya banyak, sehingga yang dimaksud adalah signifikan bukan 50 persen plus satu, masif itu artinya dalam jumlah banyak," jelas Bambang.

Ia mengungkapkan pengertian terstruktur juga tidak hanya melibatkan pemerintah,  tapi juga swasta. Maka signifikansi itu menjadi penting, sejak awal digunakan oleh MK dalam beberapa perkara money politics yang sudah diputuskan. "Maka yang digunakan adalah signifikansi sebaran, terutama pada pengaruhnya selisih perolehan suara," ungkap dia. 

Menurutnya, bahwa bagaimana dengan pembuktian signifikansi perolehan suara itu bisa dihubungkan dengan Kabupaten tadi yang perolehan suara signifikan. Dalam peraturan Bawaslu sudah tegas, bahwa jika dalam unsur - unsur dari 29 yang dilaporkan itu ditindaklanjuti harusnya ini dijadikan temuan bagi Panwaslu. "Ketika itu tidak ditindaklanjuti. Maka ini bisa di satu sisi ini menjadi pembiaran. Peran lembaga Bawaslu sangat diperlukan," terangnya.

Ketika laporan dari masyarakat tidak dijadikan temuan, maka soliditas, karena keputusan menindaklanjuti itu harus pleno, jika tidak maka tidak terpenuhi. "Kebanyakan Bawaslu main jalan aman, toh itu tidak ada sanksi. Karena, berpedoman jika itu bisa tidak memenuhi syarat formil. Maka harusnya itu tidak ditinggalkan, karena itu bisa jadi petunjuk. Jadi bukan saja banyak nya laporan yang harus ditindaklanjuti Bawaslu, tapi harus didalami," kata Bambang. 

Bambang memaparkan, kemudian kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Heriyanto bertanya terhadap pembiaran demikian,  apakah ada sanksi bagi pengawas pemilu. Pertama adalah ada problem bagi money politics, bisa jadi terlapor itu juga tetangga dekat ataupun pelapor sebaliknya, atau segan melaporkan ke panwas. Panwas mengambil alih itu jadi temuan, karena merupakan petugas yang diberikan tanggungjawab itu. Nah, kemudian Panwas tidak menindaklanjuti itu, ini dilematis. Di satu sisi dituntut kebenaran dalam pengawasan pemilu.

"Tagline bersama rakyat awasi pemilu itu, tapi kadang kadang pengawas pemilu punya problem dan diselesaikan tidak memenuhi syarat formil. Pengalaman saya selama ini, itu tergantung mentalitas Panwas, dalam kutip takut sehingga dibiarkan. Dalam rangka membiarkan ini, sehingga jadi korban, sanksi bisa sanksi administratif,  disisi lainnya,  maka fungsi Gakkumdu punya peran ini,  Gakkumdu jadi penting. Dalam peraturan Bawaslu,  bahwa panwas tidak hanya menerima laporan tapi turun langsung dalam pengawasan strategis," papar dia. 

Bahwa pelanggaran TSM itu tidak ada lagi ditangani oleh MK. Karena dibatasi oleh Undang-Undang yang persentasi 1 persen atau 2 persen perolehan suara itu. Maka menurutnya, fungsi Bawaslu ini harus berperan dapat memutuskan keadilan. Selain itu, bahwa perlu adanya pemanggilan anggota Panwascam dan Panwas kabupaten guna didengarkan keterangannya terkait laporan money politik di daerahnya, mengenai apa yang terjadi di daerahnya. 

"Saya pikir didalam mencari kebenaran,  tidak ada salahnya mereka dipanggil untuk dimintai keterangan,  dan apa yang dilakukan Panwas bisa diwujudkan dalam pengumuman. Ini untuk melihat transparansi. Jika anda ingin menang pemilu, anda harus menang di daerah yang padat penduduknya," tutup dia.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16470


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved