Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Muatan Lebihi Ukuran dan Volume, Polisi Tangkap Empat Truk di Bypass Bandar Lampung
Lampungpro.co, 18-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1522

Share

Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung saat menghentikan truk ODOL di Bypass Bandar Lampung, Minggu (18/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/DITLANTAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Direktorat Lalulintas Polda Lampung menindak empat truk melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) di Jalan Soekarno Hatta Bypass depan Tugu Radin Intan Bandar Lampung, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Keempat truk itu mengangkut perabot meubel furniture dari Jepara, Jawa Tengah menuju ke Palembang Sumatera Selatan, Medan, dan Banda Aceh.

Menurut Dirlantas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, apa pun alasan yang disampaikan para sopir truk yang mengaku mengangkut melebihi muatan karena sejak Covid-19 sepi orderan tidak bisa ditolerir. "Tindakan mereka bisa mengakibatkan kecelakaan, selain itu juga akan jadi kebiasaan buruk kalau tidak ditindak tegas," kata Kombes Donny Sabardi, didampingi Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf.

Sebelumnya normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung dilaksanakan di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandar Lampung pada Jumat (9/10/2020). Pada kesempatan itu, Inspektur Jendral Kementerian Perhubungan RI, I Gede Pasek Suardika, mengatakan penertiban kendaraan ODOL perlu dilakukan karena berpengaruh pada infrastruktur jalan agar tidak mudah rusak dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan akibat muatan berlebih.

Penertiban ODOL ini perlu dilakukan karena dapat menimbulkan Infrastruktur jalan menjadi cepat rusak. Dari data ekonomi menyebutkan setiap tahun Negara menyediakan anggaran hingga Rp. 45 milyar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat odol ini. Kedua, tingkat kecelakan lalu lintas di jalan yang cukup tinggi. Seperti kecelakaan karena pecah ban, rem blong, under speed yang mengakibatkan tabrak belakang," ujar I Gede Pasek Suardika saat diwawancara awak media.

Kendaraan ODOL juga dapat menyebabkan Kemacetan jalan akibat laju kendaraan angkutan barang yang berjalan lambat karena beban berlebih saat melewati tanjakan, tikungan ataupun kondisi geografis jalan. Kemudian, juga bedasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri tentang data kecelakaan tahun 2019, truk ODOL masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas.

Maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan Zero ODOL pada tahun 2023. Artinya sejak sekarang, sejak saat ini, kita harus mulai melakukan pengawasan lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggar ODOL, sehingga pada Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lanjutnya.

Selain itu, Menteri Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih. Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan mulai Perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.

"Kami sampaikan ke seluruh masyarakat yang mengangkut barang melebihi muatan bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan tapi juga kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda Rp24 juta yang ditetapkan Kemenhub," kata Kombes Donny. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved