Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mudik Usai Buron Curi Dua Motor Warga Gadingrejo, Pemuda Asal Pesawaran ini Malah Lebaran di Sel
Lampungpro.co, 11-May-2021

Amiruddin Sormin 6024

Share

Pelaku FH saat di Mapolsek Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (11/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, meringkus FH (21), di rumahnya Dusun Kaliguha 01 Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, FH bersama HI (25) mencuri dua sepeda motor dan dua unit HP milik  Rasiman (44) di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (23/3/201), sekitar jam 02.30 WIB.


Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing saat mencuri kedua motor itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel jendela bagian samping dengan menggunak sebilah golok dan linggis. "Kemudian mengambil dua unit sepeda motor yang diparkir di ruang belakang dan dua unit HP dari dalam kamar. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah, kata Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (11/5/2021) siang.

Kapolsek menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April 2021. Namun saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku FH ini diduga mengetahui  tertangkapnya pelaku HI dan melarikan diri, sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Saat tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari, jelas Kapolsek. 

Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Revo dijual Rp4,3 juta. Sedangkan satu HP Xiaomi 6A dipakai pelaku HI dan berhasil diamankan. 

Menurut kedua pelaku kedua sepeda motor dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp4,3 juta,dan kedua barang bukti tersebut masih manjadi fokus pencarian kami, ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti linggis, golok, dan handphone. Saat ini pelaku FH ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum. Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3685


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved