PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, meringkus FH (21), di rumahnya Dusun Kaliguha 01 Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, FH bersama HI (25) mencuri dua sepeda motor dan dua unit HP milik Rasiman (44) di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (23/3/201), sekitar jam 02.30 WIB.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing saat mencuri kedua motor itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel jendela bagian samping dengan menggunak sebilah golok dan linggis. "Kemudian mengambil dua unit sepeda motor yang diparkir di ruang belakang dan dua unit HP dari dalam kamar. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah, kata Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (11/5/2021) siang.
Kapolsek menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April 2021. Namun saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku FH ini diduga mengetahui tertangkapnya pelaku HI dan melarikan diri, sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Saat tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari, jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Revo dijual Rp4,3 juta. Sedangkan satu HP Xiaomi 6A dipakai pelaku HI dan berhasil diamankan.
Menurut kedua pelaku kedua sepeda motor dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp4,3 juta,dan kedua barang bukti tersebut masih manjadi fokus pencarian kami, ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti linggis, golok, dan handphone. Saat ini pelaku FH ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum. Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3685
Tulang Bawang
7674
Lampung Selatan
4714
144
14-May-2025
139
14-May-2025
142
14-May-2025
155
14-May-2025
196
14-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia