Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 18 Juni-3 Juli Truk Dilarang Melintas di Jalur Lintas Mudik Lampung
Lampungpro.co, 18-Jun-2017

Amiruddin Sormin 2195

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mulai Minggu (18/6/2017) hingga 3 Juli 2017, Kementerian Perhubungan RI melarang truk melintas di jalur mudik Provinsi Lampung. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan J.A. Barata, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.

Menurut Barata, PM 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran. "Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian, barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara," kata Barata, Minggu (18/6/2017).

��

Selain itu, pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor. "Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan," kata Barata.

Dalam mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai tujuh hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tujuh hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

"Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu," kata Barata. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved