Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari ini, Biaya SIM, STNK, BPKB Naik Hingga 275 Persen
Lampungpro.co, 06-Jan-2017

Amiruddin Sormin 1708

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Mulai hari ini, Jumat (6/1/2017), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan layanan kepolisian lainnya. Biaya pelayanan seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 275%.

Kenaikan tersebut tertuang dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pantauan Lampungpro, menjelang kenaikan tersebut, berbagai loket pelayanan perpanjangan STNK dan BPKB di Lampung diserbu masyarakat. Di Samsat Ladies Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, misalnya, antrian tampak mulai Kamis (5/1/2017) pagi hingga sore.

Pengantri bahkan tak hanya wanita. Sejumlah pria pun tampak ikut menyemut, padahal Samsat tersebut khusus untuk wanita. "Di seluruh loket antri panjang," ujar Adi, seorang wajib pajak. Antrian itu bahkan membuat banyak wajib pajak menunda bayar pajak keesokan harinya.

Berikut biaya STNK, BPKB, dan nomor pilihan yang berlaku hari ini.

1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp75 ribu menjadi 200 ribu.
2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp50 ribu (sebelumnya tidak ada).
3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga dari tidak mengalami perubahan, yakni Rp25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp50 ribu (naik 100%).
4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untum roda dua atau roda tiga, tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih, mengalami kenaikan dari semula Rp25 ribu menjadi Rp 50 ribu (naik 100%).
5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp225 ribu.
Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu (naik 275%).
6. Penerbitan Surat Mutasi ke Luar Daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp75 ribu menjadi Rp 150 ribu (naik 100%). Sementara penerbutan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari semula Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp200 ribu.
8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendataan roda empat atau lebih Rp200 ribu (naik 100%). (R1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Siapa Mereka? PTK Khusus yang Tak Pernah...

Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...

739


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved