JAKARTA (Lampungpro.com): Musisi yang juga bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh penyidik Mapolres�Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017). Dhani sebelumnya memposting di akun Twitternya 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'. "Ya benar sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dilansir Merdeka.com, Jack Lapian, sebagai pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pascapenyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Informasi yang dia dapat, rencananya Dhani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (30/11/2017).
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan siap jika polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.�Dalam kasus ini, Polres �Jakarta Selatan telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dhani dilaporkan oleh relawan Ahok-Djarot pada 9 Maret 2017. "Saya sudah biasa dijadikan tersangka, kan sudah 12 kali jadi tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017) lalu.
Dhani tidak banyak berkomentar. Dia juga tidak akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Pentolan grup musik Dewa 19 itu menyampaikan belum mendapatkan panggilan pemeriksaan kembali.�"Enggak usah (praperadilan)," tuturnya.�
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Sudah ada unsur pidana, ya," kata Iwan.�Sejauh ini, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Setelah itu penyidik akan kembali memeriksa Dhani. "Tunggu gelar perkara dulu dong," kata dia.
Kasus ini bermula dari cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret lalu. "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP," tulisnya. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia