JAKARTA (Lampungpro.com): Jumlah taksi daring akan dibatasi untuk menciptakan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional dan untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang lebih sehat. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, Jumat (17/2/2017).
"Berkaitan dengan titik jenuh atau kuota menjadi hal yang kita atur. Karena, kalau tidak diatur, kemudian banyak yang gabung, akhirnya akan berkurang pendapatan," kata Pudji, usai uji publik Revisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta.
Rencana pembatasan ini adalah salah satu revisi PM 35/206 yang telah dilakukan uji publik bersama Organisasi Perusahaan Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda), operator taksi daring dan pakar transportasi. "Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi. Kedua, kepada para pengusaha itu sendiri, akhirnya jadi bangkrut, pengaturan itu kita serahkan ke Pemda," kata dia.
Saat ini, dia menyebutkan 5.000 unit taksi daring sudah mendapatkan izin beroperasi dan 6.000 unit direkomendasikan untuk uji KIR di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Mengenai masalah tarif, Puji mengatakan akan diatur, yakni batas atas dan batas bawahnya agar perusahaan taksi daring tidak serta-merta menaik-turunkan tarif.
"Selama ini, situasinya sedang peak hours (jam sibuk), itu harganya tinggi. Kalau situasi yang lengang diskon gede-gedean, ini mendapatkan keluhan dari (taksi) konvensional," kata dia.
Sekretaris jenderal Organda Ateng Aryono mengaku mendukung rencana kebijakan ini. Karena, akan memperbaiki iklim usaha antarsesama angkutan sewa. "Kuota ini merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan menjaga pelayanan serta keseimbangan berbisnis. Memang harus begitu karena dari sisi supply (ketersediaan), bisa terus berlanjut atau tidak berlanjut," kata dia. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
6013
431
07-May-2026
443
07-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia