Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nah...Program PTSL di Lampung Timur Dinilai Untungkan Panitia
Lampungpro.co, 16-May-2018

Lukman Hakim 1999

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Program Pemerintah Pusat berupa Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), menjadi proyek mencari keuntungan bagi panitia penyelenggata di Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.

Dari pemerintah sudah jelas dicantumkan, sumber pembiayaan PTSL yang tidak dianggarkan dalam APBN dan APBD untuk kategori 4 Provinsi Lampung, sebesar Rp200 ribu yang dibiayai secara swadaya guna biaya penyiapan dokumen.

Kemudian, pengadaan patok batas sebanyak tiga buah, pengadaan materai dan biaya oprasional. Namun, panitia memungut biaya sebesar Rp650 ribu hingga Rp850 ribu satu bidang tanah.

Roni (39), warga Desa Labuhanratu VII, saat ditemui Rabu (16/5/2018), mengaku mengeluarkan biaya Rp850 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah yang diprogramkan pemerintah. Bukan Rp200 ribu yang diminta panitia tapi Rp850 ribu, kata Roni, diamini rekannya.

Jika panitia menyesuaikan surat edaran terkait pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL yang ditandatangani Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, maka warga hanya dikenakan Rp200 ribu satu bidangnya. Herannya, kami minta kwitansi pembayaran tidak dikasih sama panitianya, kata Roni.

Sementara itu, Kepala Pokok Kerja Masyarakat (Pokmas) yang menangani pembuatan sertifikat tanah program PTSL Desa Labuhanratu VII, Eko Wahyudi, mengaku jumlah warga yang mendaftar pembuatan sertifikat tanah sebanyak 2.150 bidang.

Soal biaya, Eko mengaku panitia sudah sepakat dengan masyarakat bahwa biaya yang disepakati Rp650 ribu sampai Rp850 ribu. Jika yang sudah memiliki akte tanah Rp650 ribu jika yang belum Rp850 ribu, kata Eko.

Namun, warga Labuhanratu VII, Sugeng, yang juga membuat sertifikat tanah melalui program PTSL mengaku panitia tidak pernah mensosialisasikan terkait biaya yang dikenakan. Tahu-tahu saya mau buat ya diminta Rp850 ribu, kata Sugeng. (SUSANTO/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Diplomasi Teknologi Tiongkok Menembus Lampung

Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...

1407


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved