LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Program Pemerintah Pusat berupa Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), menjadi proyek mencari keuntungan bagi panitia penyelenggata di Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.
Dari pemerintah sudah jelas dicantumkan, sumber pembiayaan PTSL yang tidak dianggarkan dalam APBN dan APBD untuk kategori 4 Provinsi Lampung, sebesar Rp200 ribu yang dibiayai secara swadaya guna biaya penyiapan dokumen.
Kemudian, pengadaan patok batas sebanyak tiga buah, pengadaan materai dan biaya oprasional. Namun, panitia memungut biaya sebesar Rp650 ribu hingga Rp850 ribu satu bidang tanah.
Sementara itu, Kepala Pokok Kerja Masyarakat (Pokmas) yang menangani pembuatan sertifikat tanah program PTSL Desa Labuhanratu VII, Eko Wahyudi, mengaku jumlah warga yang mendaftar pembuatan sertifikat tanah sebanyak 2.150 bidang.
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4157
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia