Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nama-nama Hasil Akhir Seleksi Calon Komisioner KI Lampung Diumumkan Dewan
Lampungpro.co, 11-Feb-2020

Heflan Rekanza 1058

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan peringkat nama-nama hasil seleksi kepatutan dan kelayakan, bakal calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2020-2024 mendatang.

Dalam hal ini, Komisi I DPRD Provinsi Lampung menghadirkan lima rekomendasi nama-nama calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung tahun 2020-2024 sesuai hasil peringkat yang telah diumumoan. Adapun kelima nama rekomendasi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung tersebut ialah Dery Handryan, Muhammad Fuad, Syamsu Rizal, Ahmad Alwi Siregar, dan Erizal.

Nama-nama tersebut tercantum dalam, Lembar Penetapan DPRD Provinsi Lampung Nomor 160/231/III.01/2020 tentang Hasil Pelaksanaan Proses Seleksi Anggota Komisi Informasi Lampung dan dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari, Senin (10/2/2020).

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, dalam melaksanakan proses kualifikasi yang telah dilakukan, pihaknya tidak melakukan sebuah kecurangan. Selain itu, saat proses kualifikasi juga tidak menerima intervensi dari pihak manapun.

"Dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi kemarin, kami para pimpinan DPRD Lampung menjamin tidak ada kecurangan. Selain itu, juga tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga apapun keputusan yang dibacakan, dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," kata Ririn Kuswantari saat jumpa pers, Senin (10/2/2020).

Berdasarkan lembar pengesahan tersebut, selain lima calon yang diumumkan dalam seleksi Calon Anggota KI Lampung ini juga diikuti oleh Fadila Sari, Sylvia Wulansari, Fauzi Heri, Dedeh Kurniasih, Nizwar, Mashudi, Rahmatul Ummah, Syafnizal Datuk Sinaro, Eko Priyo Santoso dan Guntur Subing.

"Rekomendasi ini, nantinya akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung. Untuk selanjutnya, akan segera disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung," ujar dia.

Anggota Calon Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung ini, telah memenuhi amanat UUD RI Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Ini juga, berdasarkan hasil kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Lampung. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

398


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved