Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, mengamankan pria berinisial BO (23) warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diduga membawa kabur menyetubuhi anak di bawah umur. Sabtu (19/11/22) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Senin (21/11/22) di ruang kerjanya, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban Sani (58) warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Kata Kapolsek, Korban M (14) dijemput kemudian dibawa kabur oleh pelaku menuju ke rumahnya di Kampung Sendang Asih saat korban bersekolah di SMP di Kecamatan Pubian, Sabtu (19/11/22) sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian bemula saat orang tua korban hendak menjemput di sekolah, dia tidak menjumpai anaknya.
Lalu bertanya kepada teman korban dan dijelaskan oleh teman korban tersebut bahwa M hari ini tidak sekolah. "Kemudian menurut informasi dari teman korban, dia melihat saat itu korban dijemput oleh pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah, jelas Iptu Junaidi.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi korban dan meminta pelaku untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Ketika sampai dirumah, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di rumahnya di Kampung Sendang Asih.
Korban lalu membenarkan bahwa dia disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali di rumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah menerima laporan korban dan memeriksa para saksi, pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban. Kemudian dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyetubuhi korban sebanyak lima kali di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1528
Olahraga
13269
Bandar Lampung
6551
Lampung Tengah
3678
Bandar Lampung
3523
188
19-May-2025
213
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia