TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Pengedar uang palsu (upal) akhirnya ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, setelah belanja di salah satu warung. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Pelaku seorang pria berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. "Hari Jum'at (01/09/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dia ditangkap saat berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (02/09/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp2.250.000 dengan rincian lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merek Floridina, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp45 ribu sebanyak lima lembar.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nuraidah (40), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, pada Jum'at (01/09/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, pelaku datang membeli minuman kemasan merek Floridina.
"Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp45 ribu dengan uang asli. Korban baru sadar kalau uang yang diberikan itu palsu setelah pelaku pergi," ungkapnya.
Sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta berupa uang palsu.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (***).
Editor Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia