BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Natar, Lampung Selatan berinisial SP (49) dan AS (31), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena menjual BPKB palsu pada Minggu (1/10/2023).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keduanya ditangkap hendak menjual kendaraan dengan BPKB palsu ke seseorang di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.
"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, ada transaksi jual beli kendaraan dengan dokumen BPKB palsu. Dari laporan itu, kami dapati dua nama yang menjadi target penangkapan," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Dari informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Keduanya kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan hendak menjual mobil dengan dokumen BPKB palsu.
"Dalam aksinya, mereka ini memesan BPKB palsu itu dari seseorang yang hingga kini masih kami buru. Sementara keduanya langsung dilakukan penahanan," ujar Dennis Arya Putra.
Setelah memesan BPKB palsu, kedua pelaku hendak menjual mobil senilai Rp70 juta. Sementara dari keterangan kedua pelaku tersebut, mereka mengaku membeli BPKB palsu senilai Rp4 juta.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya BE 1193 RF, BPKB palsu, dan Ponsel yang digunakan pelaku untuk memasarkan mobil tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia