Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Judi di Bulan Puasa, Empat Warga Gadingrejo Pringsewu ini Diborgol Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 25-Mar-2024

Amiruddin Sormin 614

Share

Empat pelaku perjudian saat identifikasi di Mapolsek Gadingrejo Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

GADINGREJO (Lampungpro.co): Aparat kepolisian Polres Pringsewu kembali menangkap empat pria yang nekat berjudi saat bulan Ramadan. Penangkapan kali ini dilakukan petugas Polsek Gadingrejo di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (21/3/2024) dinihari.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54). Sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq pada Senin (25/3/2024) siang.

kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dinihari sekitar pukul 00.30 Wib.

Menurut Nurul Haq, selain menangkap para pelaku, di lokasi polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat, dan uang tunai berjumlah Rp270 ribu.
“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” kata AKP Nurul Haq.

lebih lanjut, para pelaku perjudian ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved