Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Telan Sabu saat akan Ditangkap, Dua Kurir Asal Pesawaran Ditangkap di Pringsewu
Lampungpro.co, 14-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3810

Share

Tersangka kurir sabu saat ditangkap aparat kepolisian di Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Jumat (12/1/2024). Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29).�

Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran. Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi sabu yang hendak diedarkan.�

"Tahu akan ditangkap tersangka panik lalu menelan satu paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba melalui keterangah tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

Dijelaskan kasat, setelah tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi mencair.� Kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

"Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu," ungkap Iptu Yudi Raymond.

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus. "Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu," jelas Kasat.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel. Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, maksimal 12 tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3866


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved